Sabtu, 23 Agustus 2025

Pengertian Narkoba, Jenis-jenis Narkoba, hingga Aspek Hukum tentang Narkotika

Berikut ini pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, hingga aspek hukum tentang narkotika.

Editor: Sri Juliati
Tribun Ambon
Ilustrasi Ganja - Berikut ini pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, hingga aspek hukum tentang narkotika. 

Kokain dikenal juga dengan istilah crack, daun koka, pasta koka

4. Shabu

Shabu dikenal juga dengan istilah Ice, ubas, methamphetamine, crysta

5. Ecstasy

Ecstasy dikenal juga dengan istilah XTC, kancing, ineks, flash, flipper, hammer

6. Ketamine

Ketamine dikenal juga dengan istilah vit K, kitkat K, spesial K

7. Lysergide

Lysergide dikenal juga dengan istilah Acid, trips, blotters, stamp, black sesame, seed, micro, micro dot

8. Ermin-5

Contoh Ermin-5 ialah Nimetazepam

9. Inhalants

Contoh : lem aica aibon, soulvent

10. Prescription Drugs

Contoh : Pil BK, Tramadol, Xanax, Sanadril

Baca juga: PROFIL Jeanneta Sanfadelia, Istri Ardhito Pramono yang Baru Terungkap saat Kasus Narkoba sang Musisi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan