Pengertian Narkoba, Jenis-jenis Narkoba, hingga Aspek Hukum tentang Narkotika
Berikut ini pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, hingga aspek hukum tentang narkotika.
Editor:
Sri Juliati
Aspek Hukum Narkotika.
Masih dari Buku Awas Narkoba Masuk Desa (2018), berikut ini aspek hukum tentang Narkotika.
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berikut ini kutipan pasal diantaranya:
1. Kepemilikan
• Orang yang memiliki tanaman ganja dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 111 ayat (1)), sementara jika memiliki tanaman ganja lebih dari 1 kg atau 5 batang dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 111 ayat (2)).
• Orang yang memiliki narkoba jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 112 ayat (1)), sementara jika memiliki lebih dari 5 gram dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 112 ayat (2)).
2. Produsen
Orang yang membuat narkoba dipenjara 5 s.d 15 tahun (Pasal 113 ayat (1)), sementara jika orang membuat narkoba lebih dari 1 kg ganja atau 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 113 ayat (2)).
3. Pengedar
Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2)).
4. Kurir
Orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 s.d. 12 tahun (Pasal 115 ayat (1)), sementara sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 115 ayat (2)).
5. Pemakai
Orang yang memakai narkoba dipenjara 1 s.d 4 tahun (Pasal 127 ayat (1)).
6. Wajib Lapor