Sabtu, 23 Agustus 2025

Pengertian Narkoba, Jenis-jenis Narkoba, hingga Aspek Hukum tentang Narkotika

Berikut ini pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, hingga aspek hukum tentang narkotika.

Editor: Sri Juliati
Tribun Ambon
Ilustrasi Ganja - Berikut ini pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, hingga aspek hukum tentang narkotika. 

• Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial (Pasal 54).

• Orang tua dari pencandu dewasa dan anak wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (1) dan (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.

• Orang tua atau wali dari pecandu dewasa dan anak yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 128 ayat (1)).

• Bagi pecandu dewasa wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/ 615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.

• Bagi pecandu dewasa yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 134 ayat (1)).

7. Peran Serta Masyarakat

Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluasluasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan bahan kimia narkotika (Pasal 104).

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait NARKOBA

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan