Rabu, 27 Agustus 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Haris Azhar: Saya Sudah Sampaikan Surat akan Hadir Pemeriksaan di Atas Tanggal 4 Februari

Ia rutin memberitahukan ke penyidik perihal tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.

Polisi mengklaim langkah itu dilakukan sesuai prosedur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penjemputan paksa dilakukan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena keduanya telah mangkir dua kali dalam jadwal pemeriksaan

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. Saksi HA dan FA (dua) kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Atas dasar itu, polisi menilai penjemputan paksa terhadap keduanya patut dilakukan karena penyidik memiliki kewenangan untuk membawa paksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam rangka pemeriksaan.

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," katanya.

Auliansyah menambahkan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan. Adapun pemeriksaan itu seharusnya dilakukan pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022.

"Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," jelas Auliansyah.

Auliansyah membeberkan, saat menjemput keduanya pihaknya telah berdiskusi dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Keduanya akhirnya menyanggupi untuk diperiksa di Polda Metro Jaya siang ini dengan datang sendiri.

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini dan pukul 11.00 WIB sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," imbuh Auliansyah.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan