Kamis, 28 Agustus 2025

Ancaman Hukuman 6 Tahun, IPW: Usut Dugaan Pemalsuan Pelat Nomor Kendaraan Mewah Arteria Dahlan

Sugeng Teguh Santoso mendesak polisi mengusut dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan mewah milik Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
kolase tribunnews
Arteria Dahlan dan mobil mewah yang memiliki pelat nomor sama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak polisi mengusut dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan mewah milik Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan.

Diketahui, nama Arteria menjadi perbincangan usai lima mobil berpelat nomor sama terparkir di Parkiran Basemen Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2022) lalu.

Menurut Sugeng, tindakan yang dilakukan oleh Arteria diduga sebagai pelanggaran hukum.

Karena itu, Korps Bhayangkara diminta untuk segera mengusut kasus tersebut.

"Penggunanya adalah anggota legislatif selain dugaan pelanggaran pidana pemalsuan juga adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa di MKD. Polisi tidak boleh diam. Harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Webinar bertajuk Benarkah #PercumaLaporPolisi? pada Selasa (26/10/2021).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Webinar bertajuk Benarkah #PercumaLaporPolisi? pada Selasa (26/10/2021). (Tangkapan Layar Zoom)

Baca juga: Lima Pelat Nomor Mobil Mewahnya Sama, Arteria: Itu Tatakan, Pelat Asli Dipasang Kalau Mau Dipakai

IPW, kata Sugeng, juga meminta Polri menindak jika nantinya ada oknum polisi yang terlibat di dalam dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Arteria Dahlan tersebut.

"Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak," jelas Sugeng.

Sugeng menjelaskan bahwa pelat nomor setiap kendaraan harus memiliki pembeda satu sama lainnya.

Sebaliknya, pelat nomor yang sama persis bisa disangka dalam dugaan pemalsuan.

"Pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda. Nomor bisa sama tapi ada pembeda pada huruf atau yang lain. Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum," ungkap Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menuturkan Arteria Dahlan bisa disangka melanggar tentang UU Lalu Lintas.

Adapun ancaman hukuman dalam kasus ini paling lama 6 tahun penjara.

"Bisa dikenakan pasal 263 jo 266 ancaman 6 tahun KUHP dan 280 Jo 288 UU Lalu Lintas ancaman 2 bulan. Polri harus usut agar prinsip equality before the law berlaku," tukas Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI angkat bicara soal lima unit kendaraan mewah berpelat nomor polisi serupa 4196-07 yang terparkir di Parkiran Basemen Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/1/2022). 

Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelat nomor polisi 4196-07 terdaftar dengan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar. Adapun plat tersebut atas nama Anggota DPR RI Arteria Dahlan.

"Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk nomor polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, S.T.,S.H.,M.H / DPR RI," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan terkait alasan ada empat kendaraan lain yang memiliki pelat nomor polisi serupa. Ramadhan hanya menjelaskan bahwa pelat nomor itu terdaftar oleh kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar.

Baca juga: Diduga Miliki 5 Mobil dengan Pelat Nomor Sama, Ini Deretan Mobil Milik Arteria Dahlan

Sebagai informasi, lima buah kendaraan roda empat mewah terpantau terparkir di Parkiran Basemen Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). 

Pantauan Tribunnetwork, kelima mobil ini diketahui memiliki pelat nomor yang serupa. Yakni 4196-07 dengan lambang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

Dari pantauan, mereka terparkir dengan posisi berdekatan satu sama lain. Adapun kelima mobil dengan pelat nomor sama ini memiliki merek berbeda.

Antara lain Mitsubishi Grandis (warna hitam), Toyota Fortuner (warna putih), Toyota Vellfire (warna hitam), Nissan X-Trail (warna putih), dan Mitsubishi Pajero (warna hitam).
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan