Jumat, 15 Agustus 2025

Penanganan Covid

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, Berlaku hingga 24 Januari 2022

Pemerintah telah memperpanjang masa PPKM Jawa-Bali sejak 18 Januari hingga 24 Januari 2022. Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1,2, dan 3.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
Shutterstock
Ilustrasi Situasi PPKM di Provinsi Jateng. Daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1,2, dan 3, selengkapnya dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1,2, dan 3, cek selengkapnya dalam artikel ini.

Pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sejak 18 Januari hingga 24 Januari 2022 mendatang.

Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

Inmendagri ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.

Baca juga: Aturan Masuk Mal di Wilayah PPKM Level 2, Ada 80 Daerah yang Terapkan Level 2

Baca juga: DAFTAR Terbaru Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali, Pamekasan Satu-satunya Daerah Level 3

Daftar Wilayah

Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1, 2, dan 3 yang dikutip dari Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022:

1. DKI Jakarta

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan