Jumat, 12 September 2025

Munarman Ditangkap Polisi

Eks Laskar FPI Makassar Makin Semangat Ikut Kajian Setelah Baiat ke ISIS: Inilah Jihad Sesungguhnya

AM menilai dengan berbaiat ke ISIS merupakan suatu upaya membela agama Islam sesungguhnya.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Munarman 

Di mana AM menjelaskan, agenda yang sebelumnya memiliki tema Deklarasi untuk mendukung ISIS, menjadi Seminar dan juga Tabligh Akbar.

"Apakah saat rapat-rapat itu ada arahan dari Ustaz Basri untuk mengaburkan atau menyamarkan judul tema kegiatan, supaya tidak diketahui oleh khalayak umum?," tanya jaksa.

"Jadi sebenernya memang pertama itu (judul) acaranya Deklarasi tapi ustaz Basri alm menyampaikan saran rubah itu jadi seminar, agar tidak diinikan sama aparat, jadi dirubahlah jadi seminar atau Tabligh Akbar," beber AM.

"Awalnya namanya deklarasi, deklarasi apa?" tanya lagi jaksa.

"Iya yang mulia, itu mendukung ISIS yang mulia," jawab AM.

Jaksa memastikan, pergantian tema agenda baiat tersebut dilakukan agar tak diketahui oleh aparat kepolisian.

AM mengamini pertanyaan dari jaksa dan menyatakan kalau perubahan itu merupakan saran dari Ustaz Basri dan disetujui oleh para anggota.

"Kemudian karena untuk tidak diketahui oleh pihak kepolisian atau aparat penegak hukum ustaz Basri menyarankan untuk mengganti?," tanya jaksa memastikan.

Baca juga: Napi Teroris Bersaksi Dalam Sidang Munarman: Saya Lebih Pilih Abang Ketimbang Thagut

"Iya menjadi seminar tabligh akbar yang mulia," jelas AM.

"Kemudian tema itu judul itu yang dipergunakan pada akhirnya pada tanggal 24 dan 25?," katanya.

"Betul yang mulia," tukas AM.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan