Pemindahan Ibu Kota Negara
UU IKN Akan Digugat ke MK, DPR: Itu Hak Konstitusional Warga Negara
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menghormati rencana menggugat UU IKN itu.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menghormati rencana menggugat UU IKN itu.
"Itu kan hak dari semua warga negara, hak konstitusional warga negara, yang memang mereka keberatan terkait soal RUU yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang itu keberatan dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut saya hormati saja," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca juga: PDIP Ingin Risma Fokus Jadi Menteri meski Masuk Kriteria Pemimpin IKN: Kita Punya Banyak Kader
Dikatakan Saan, jika nantinya UU IKN resmi digugat, DPR akan menyiapkan argumen mengapa mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, tunggal bagaimana nanti MK menguji RUU IKN tersebut.
"Nanti kita tinggal siapkan argumen-argumen saja, kenapa kita membuat RUU IKN dan kita sahkan Undang-Undang IKN ini, apakah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, apakah cacat formil atau tidak, ya nanti kita uji di Mahkamah Konstitusi kalau memang ada yang melakukan gugatan," ucap Wakil Ketua Pansus RUU IKN itu.
Baca juga: Jokowi Sebut Kriteria Kepala IKN Berlatarbelakang Kepala Daerah dan Arsitek, PDIP: Kita Punya Banyak
Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut bakal diajukan jika UU IKN sudah resmi dinomorkan.
"Segera kita gugat undang-undang IKN ke Mahkamah Konstitusi," kata Din saat dikonfirmasi, Minggu (23/1).