Selasa, 19 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Dua Terdakwa Polisi dalam Sidang Unlawful Killing akan Bersaksi di Pengadilan Hari Ini

Sidang yang bakala digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan mendengar keterangan para terdakwa

Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (25/1/2022) ini.

Sidang yang bakala digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan mendengar keterangan para terdakwa.

Kuasa hukum kedua terdakwa Henry Yosodiningrat mengatakan, kliennya sudah siap menjalani persidangan hari ini.

"Iya (siap) untuk memeriksa terdakwa," kata Henry saat dikonfirmasi.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Ahli Sebut di Situasi Ekstrem Polisi Harus Bertindak: Salah, Kalau Tidak

Adapun dalam persidangan nanti, kedua kliennya itu kata dia, akan menjelaskan duduk perkara serta peristiwa yang terjadi sesungguhnya.

"Mereka akan menyampaikan peristiwa apa yg sesungguhnya terjadi," singkat Henry.

Dengan agenda sidang hari ini maka kedua terdakwa polisi tersebut semakin dekat dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Keterangan Ahli Meringankan

Ahli Hukum Kepolisian, Kombes Pol (purn), Warasman Marbun mengungkap ada doktrin yang berpandangan bahwa lebih baik penjahat yang mati ketimbang petugas, dalam hal ini anggota kepolisian.

Hal ini ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi ahli yang meringankan (a de charge) untuk dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum, atau unlawful killing empat anggota Laskar FPI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

Dalam keterangannya di persidangan, Marbun menjelaskan dalam situasi mendesak, ada doktrin berskala internasional yang mengatakan lebih baik 'penjahat' yang meninggal dunia, ketimbang aparat penegak hukum.

"Saya sebutkan tadi dalam doktrin internasional daripada petugas mati, lebih bagus 'penjahat' mati," kata Marbun di persidangan.

Menurut Marbun, peristiwa penembakan yang melibatkan anggota Laskar FPI dan aparat kepolisian di dalam mobil terjadi begitu cepat. Dalam situasi ekstrem tersebut, polisi bisa melakukan tindakan daripada sekedar melumpuhkan.

"Kalau misalnya masih ada tenggang waktu, tidak tiba-tiba, tidak sekonyong-konyong, maka itu bisa saja dilumpuhkan. Tapi kalau pelatuk itu sudah di tangan yang merebut, nah itu tidak ada yang keliru," kata dia.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan