Jumat, 12 September 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Kasus Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Harus Diusut Tuntas: Seperti Zaman Kolonial Belanda

Terbit bisa dijerat Pasal 33 ayat 3 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman 8 sampai 9 tahun.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI F-Gerindra, Habiburokhman, menilai apa yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin melalui penjara kerangkeng manusia merupakan tindak pidana serius.

Menurut Habiburokhman, Terbit bisa dijerat Pasal 33 ayat 3 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman 8 sampai 9 tahun.

"Kita prihatin hal seperti ini terjadi, seperti di zaman Kolonial Belanda, ada tuan dan budak atau sebelum Belanda bahkan, yang merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang, harus diusut tuntas," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (25/1/2022).

Waketum Partai Gerindra itu merasa heran dengan tindakan bupati yang tertangkap OTT KPK tersebut.

"Untuk jadi jahat pun dia perlu obsesinya yang begitu tinggi, kok bisa ya, kita membayangkan saja enggak bisa, kok bisa dia merencanakan dan mewujudkan hal tersebut, ini jahatnya enggak ketulungan," tandas Habiburokhman.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman (Kompas TV)

Sebelumnya, Migrant Care mengadukan temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat ke Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/1/2022).

Baca juga: Polisi: Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Dalam kesempatan tersebut, ditunjukkan pula sejumlah foto dan video kondisi para korban yang masih berada dalam kerangkeng.

Dalam foto yang ditunjukkan tampak wajah seorang korban di dalam kerangkeng mengalami lebam di sekitar mata dan wajah.

Dalam video, ketika direkam korban tersebut tampak ketakutan dengan mata yang berkaca-kaca.

Jeruji kerangkeng menyerupai penjara tersebut tampak terbuat dari besi kokoh dengan dua gembok terpasang di bagian pintunya.

Di bagian dalamnya, terdapat semacam dipan berukurang sekira setengah meter.

Di bagian bawah dipan tersebut tampak tikar dan sejumlah korban yang duduk di atasnya.

Di dinding belakang bagian dalam kerangkeng tersebut tampak tali jemuran tempat para korban menggantung pakaiannya.

Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya.
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. (kolase tribunnews)

Tampak pula sejumlah tikar, botol air mineral, sapu dan semacam lemari kecil di dalam kerangkeng tersebut.

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan berdasarkan laporan sementara dari masyarakat Langkat sejak kemarin terdapat 40 orang korban dari praktik keji tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan