Rabu, 3 September 2025

Penanganan Covid

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek Masih Terapkan Level 2

PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek masih terapkan PPKM Level 2 dan Kabupaten Pamekasan tetap berada di PPKM Level 3.

Editor: Daryono
Freepik
ilustrasi virus corona - PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek masih terapkan PPKM Level 2. 

- Level 3:

Kabupaten Pamekasan

7. Bali

- Level 2:

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Inmendagri Terbaru soal Perpanjangan PPKM, Berlaku Mulai 25 Januari

Baca juga: Komnas: KIPI Serius pada Anak 6-11 Tahun Usai Vaksinasi Covid-19 Lebih Rendah Dibanding Orang Dewasa

Aturan Wilayah PPKM Level 2

Ilustrasi PPKM
Ilustrasi PPKM (Kompas.com)

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Sektor keuangan beroperasi dengan maksimal 75 persen staf pelayanan

4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,
pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain beroperasi sampai Pukul 21.00 waktu setempat.

6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya beroperasi hingga Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50 persen.

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal
50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

8. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen dan hanya berkategori hijau dan kuning.

9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta beroperasi 100 persen.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan