Seleksi Calon Anggota BPKH Dibuka 10 Februari 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
BPKH membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas periode 2022-2027.
Editor:
Adi Suhendi
“Kami membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia yang beragama Islam, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola keuangan haji, berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota,” lanjut Mardiasmo.
Selain itu, kesempatan juga ditujukan bagi putra putri yang memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah dan sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan, serta memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah yang dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari lembaga/instansi yang berwenang.
Mardiasmo menambahkan bahwa untuk menjadi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH juga dibutuhkan persyaratan khusus yakni memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 tahun dan mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan. (*)