Briptu Christy Desersi
Polda Metro Jaya Ungkap Proses Penangkapan Briptu Christy Hingga Diterbangkan ke Manado
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penangkapan anggota Polresta Manado Briptu Christy di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) mengungkap proses penangkapan Briptu Christy hingga diterbangkan ke Manado.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Briptu Christy terancam dijatuhi sanksi berat karena meninggalkan tugas tanpa keterangan jelas.
Abraham menilai, Christy dapat dijatuhi hukuman PTDH melalui sidang etik profesi Polri.
"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi berat melalui putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa waktu lalu.