Sabtu, 13 September 2025

Kejaksaan Agung Duga Ada Keterlibatan Oknum Sipil dan TNI dalam Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan

Perkara ini bermula saat Satelit Garuda 1 yang keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat BT pada 19 Januari 2015.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers 

Kemenhan disebut kemudian menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti), pada 6 Desember 2015 untuk mengisi sementara kekosongan.

Padahal, Kemenhan tidak mempunyai anggaran untuk itu.

Belakangan, Avanti menggugat Kemhan di London Court of International Arbitration (LCIA) atas dasar kekurangan pembayaran sewa.

Negara bahkan harus membayar Rp515 miliar karena gugatan itu.

Uang itu kemudian dinilai sebagai kerugian negara.

Selain itu, penyimpangan diduga terjadi dalam pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemenhan tahun 2015.

Penyedia Satelit yang kemudian bekerja sama dengan Kemhan adalah Navayo, Airbus, Detente, Hogan, Lovel, dan Telesa.

Terkait ini, Kemenhan digugat Navayo di Pengadilan Arbitrase Singapura karena wanprestasi kontrak.

Kemenhan diwajibkan membayar 20.901.209 dolar AS (sekitar Rp 298 miliar) kepada Navayo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan