Kamis, 11 September 2025

CARA Cairkan Manfaat JKP secara Online Melalui siapkerja.kemnaker.go.id, Simak Syaratnya

CARA mencairkan manfaat JKP secara online melalui siapkerja.kemnaker.go.id, simak syaratnya. JKP adalah jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK.

Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - CARA mencairkan manfaat JKP secara online melalui siapkerja.kemnaker.go.id, simak syaratnya. 

Selain itu, pekerja yang menerima manfaat JKP karena PHK (baik pekerja tetap/kontrak), harus bersedia untuk bekerja kembali, sesuai Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021 Pasal 19 Ayat 2.

Berikut besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

1. Uang Tunai berupa 45 persen gaji 3 bulan pertama.

2. Uang Tunai sebesar 25 persen gaji 3 bulan berikutnya maksimal 6 bulan.

Baca juga: Daftar 6 Jenis Program Jaminan Sosial: JKN, JKK, JHT, JP, JKM dan JKP

Cara Mencairkan JKP melalui portal Siap Kerja

Ilustrasi
Ilustrasi (Google)

Peserta yang terkena PHK wajib terdaftar atau melaporkan diri ke portal Siap Kerja.

Biasanya pihak pemberi kerja akan mendaftarkan perusahaan di portal Siap Kerja dan melakukan pelaporan di SIPP Online bagi pekerja yang terkena PHK.

Kemudian, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan Bukti PHK dari pemberi kerja.

Peserta yang telah dinonaktifkan dan menerima Bukti PHK dari perusahaan melalui SIPP Online, dapat mengajukan klaim JKP.

1. Pekerja masuk ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/;

2. Pekerja memilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja;

3. Lalu, pekerja melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja;

4. BPJS Kesehatan akan melakukan validasi data pekerja yang terkena PHK;

5. Pekerja tersebut akan menerima e-mal pemberitahuan proses klaim JKP;

7. Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan amsuk ke rekening pekerja.

Baca juga: Menaker: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Harus Dilihat dari Sudut Hierarki Perundang-Undangan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan