Kamis, 11 September 2025

CARA Cairkan Manfaat JKP secara Online Melalui siapkerja.kemnaker.go.id, Simak Syaratnya

CARA mencairkan manfaat JKP secara online melalui siapkerja.kemnaker.go.id, simak syaratnya. JKP adalah jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK.

Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - CARA mencairkan manfaat JKP secara online melalui siapkerja.kemnaker.go.id, simak syaratnya. 

Namun, tidak semua pekerja dapat mencairkan JKP.

Menurut Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 20 Ayat 1, disebutkan kriteria yang tidak dapat mencairkan JKP.

Manfaat JKP tidak dapat diberikan untuk pekerja yang terkena PHK yang dikarenakan:

1. Mengundurkan Diri;

2. Cacat Total Tetap;

3. Pensiun;

4. Meninggal Dunia;

5. PKWT (pekerja kontrak) yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Khusus Pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, manfaat JKP dapat diberikan jika PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak.

Ketentuan Hilangnya Hak Atas Manfaat JKP

Dalam Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 40 Ayat 1, disebutkan hak atas manfaat JKP dapat hilang, jika pekerja:

- Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terkena PHK;

- Telah mendapatkan pekerjaan;

- Meninggal dunia.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait JKP

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan