Minggu, 24 Agustus 2025

SPT Pajak

Lapor SPT Tanpa Antre: Login pajak.go.id, Simak Cara dan Dokumen yang Disiapkan

Lapor SPT 2022 bisa dilaksanakan secara online di www.pajak.go.id. Siapkan NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
(Ilustrasi) Lapor SPT 2022 bisa dilaksanakan secara online di www.pajak.go.id. Siapkan NPWP, EFIN, dan akun DJP Online. 

TRIBUNNEWS.COM - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, yang disebut e-filing.

Sehingga, masyarakat tidak perlu mengantre untuk lapor SPT.

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Bagi Anda yang belum mempunyai EFIN dan NPWP, dapat klik artikel di bawah ini.

Baca juga: Solusi Apabila Lupa dan Belum Punya Pin EFIN untuk Lapor SPT 2022

Baca juga: Mau Lapor SPT, tapi Belum Punya NPWP? Bisa Daftar Online di ereg.pajak.go.id

Adapun jadwal laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan