Selasa, 26 Agustus 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Daftar Infrastruktur IKN Baru yang Didanai oleh APBN, Ada Kantor Pemerintahan hingga Jalan Tol

Berikut daftar infrastruktur IKN Baru yang didanai oleh APBN yakni dari kantor pemerintahan hingga jalan tol.

Editor: Miftah
tangkap layar YouTube Kementerian PPN/Bappenas
Pemaparan pendanaan infrastruktur IKN Baru pada Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023 pada Kamis (17/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) telah merancang daftar infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Baru.

Hal tersebut diketahui dalam Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023 yang disiarkan di YouTube Kementerian PPN/Bappenas pada Kamis (17/2/2022).

Dalam rancangan pembiayaan yang dipaparkan, infrastruktur yang akan dibangun sebagian besar masih dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Sebut Kodam Baru IKN akan Dilengkapi Pangkalan Udara dan Pangkalan Laut

Baca juga: Mendagri: Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi dengan Kekhususan

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Scenaider Hasudungan Siahaan mengatakan, beberapa pembangunan yang akan dibiayai menggunakan APBN yaitu kawasan perumahan hingga infrastruktur kesehatan.

“Pembangunan kawasan perkantoran dan perumahaan dibiayai APBN, antara lain istana, kantor pemerintahan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan,” jelas Scenaider.

Untuk selengkapnya berikut daftar infrastruktur IKN baru yang dibiayai APBN secara penuh:

Infrastruktur yang Dibiayai APBN

1. Pembangunan Kawasan Perkantoran dan Perumahan

- Istana

- Kantor Pemerintahan

- Perumahan

- Pendidikan dan Kesehatan

2. Infrastruktur

- Jalan Tol

- Jalan Non Tol

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan