Rabu, 27 Agustus 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Daftar Infrastruktur IKN Baru yang Didanai oleh APBN, Ada Kantor Pemerintahan hingga Jalan Tol

Berikut daftar infrastruktur IKN Baru yang didanai oleh APBN yakni dari kantor pemerintahan hingga jalan tol.

Editor: Miftah
tangkap layar YouTube Kementerian PPN/Bappenas
Pemaparan pendanaan infrastruktur IKN Baru pada Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023 pada Kamis (17/2/2022). 

- Simpul Konektivitias

- Infrastruktur Pendukung

3. Pertahanan dan Keamanan

- Lahan

- Sarana dan Prasarana Pertahanan dan Keamanan unutk TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN)

- Penyajian KIPP tahap 1 dan 2

Selain itu adapula pembiayaan yang dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dengan pembagian pembiayaan dengan APBN.

Adapun daftar infrastruktur yang dilakukan dengan skema KPBU dan APBN adalah:

Infrastruktur yang Dibiayai dengan Skema KPBU dan APBN

- Perumahan

- Pusat Kegiatan Masyarakat (PKM), Fasilitas Masyarakat, dan Aset Lingkungan

Sementara adapula pembiayaan infrastruktur dengan skema KPBU, dibangun oleh BUMN atau dilakukan oleh pihak swasta.

Adapun sektor infrastruktur yang akan dibiayai dengan skema di atas adalah energi atau kelistrikan dan telekomunikasi.

Dikutip dari laman IKN, pembangunan IKN baru ini akan dimulai secara bertahap hingga tahun 2045 di mana sesuai dengan Visi Indonesia 2045.

Tahap pertama yang dilakukan adalah membangun infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR RI dan perumahan, pemindahana ASN tahap awal, pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk awal.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan