Kamis, 11 September 2025

Kriteria Penerima JKP dan Cara Klaim Uang JKP secara Online di siapkerja.kemnaker.go.id

Kriteria penerima dan cara klaim manfaat uang JKP secara online di siapkerja.kemnaker.go.id, bagi pekerja yang terkena PHK dan sesuai syarat.

Editor: Daryono
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berikut ini kriteria penerima dan cara klaim manfaat uang JKP secara online di siapkerja.kemnaker.go.id 

- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau

- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah

3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Berikut besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

1. Uang Tunai berupa 45 persen gaji 3 bulan pertama.

2. Uang Tunai sebesar 25 persen gaji 3 bulan berikutnya maksimal 6 bulan.

Baca juga: Mengenal 6 Jenis Program Jaminan Sosial: JKN, JKK, JHT, JP, JKM hingga JKP

Skema Lapor PHK di Portal Siap Kerja

Sebelum mencairkan manfaat JKP berupa uang, pekerja harus mendaftarkan diri di portal Siap Kerja sebagai pekerja yang terkena PHK.

Ada dua skema yang dilalui untuk melaporkan PHK akun di Portal Siap Kerja dan mendapat Bukti PHK.

Skema pertama biasanya dilakukan oleh pihak pemberi kerja dengan cara mendaftarkan perusahaan di portal Siap Kerja dan melakukan pelaporan di SIPP Online.

Pemberi Kerja lalu melaporkan PHK ke mediator HI/Disnaker Kabupaten/Kota.

Kemudian, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan Bukti PHK dari pemberi kerja.

Peserta yang telah dinonaktifkan dan menerima Bukti PHK dari perusahaan melalui SIPP Online, dapat mengajukan klaim JKP.

Jika perusahaan belum mendaftarkan pekerja di portal Siap Kerja setelah terkena PHK, pekerja dapat melaporkan PHK secara mandiri di portal Siap Kerja. Berikut ini caranya:

1. Pekerja mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan