Kamis, 11 September 2025

Kriteria Penerima JKP dan Cara Klaim Uang JKP secara Online di siapkerja.kemnaker.go.id

Kriteria penerima dan cara klaim manfaat uang JKP secara online di siapkerja.kemnaker.go.id, bagi pekerja yang terkena PHK dan sesuai syarat.

Editor: Daryono
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berikut ini kriteria penerima dan cara klaim manfaat uang JKP secara online di siapkerja.kemnaker.go.id 

2. Pekerja akan mendapat bukti PHK dari Pemberi Kerja;

3. Kemudian, Pemberi Kerja akan melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload Bukti PHK.

Cara Mencairkan JKP melalui portal Siap Kerja

Portal Siap Kerja Kemnaker
Portal Siap Kerja Kemnaker (BPJS Ketenagakerjaan)

1. Pekerja masuk ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/;

2. Pekerja memilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja;

3. Lalu, pekerja melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja;

4. BPJS Kesehatan akan melakukan validasi data pekerja yang terkena PHK;

5. Pekerja tersebut akan menerima e-mail pemberitahuan proses klaim JKP;

7. Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan masuk ke rekening pekerja.

Baca juga: Presiden FSPMI Desak Aturan Baru Soal JHT Dicabut, Menaker Diberi Waktu 2 Minggu

3 Manfaat JKP

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (Kompas.com)

1. Uang Tunai

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00

2. Akses Informasi Kerja

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan