Kriteria Penerima JKP dan Cara Klaim Uang JKP secara Online di siapkerja.kemnaker.go.id
Kriteria penerima dan cara klaim manfaat uang JKP secara online di siapkerja.kemnaker.go.id, bagi pekerja yang terkena PHK dan sesuai syarat.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Daryono
2. Pekerja akan mendapat bukti PHK dari Pemberi Kerja;
3. Kemudian, Pemberi Kerja akan melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload Bukti PHK.
Cara Mencairkan JKP melalui portal Siap Kerja

1. Pekerja masuk ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/;
2. Pekerja memilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja;
3. Lalu, pekerja melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja;
4. BPJS Kesehatan akan melakukan validasi data pekerja yang terkena PHK;
5. Pekerja tersebut akan menerima e-mail pemberitahuan proses klaim JKP;
7. Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan masuk ke rekening pekerja.
Baca juga: Presiden FSPMI Desak Aturan Baru Soal JHT Dicabut, Menaker Diberi Waktu 2 Minggu
3 Manfaat JKP

1. Uang Tunai
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00
2. Akses Informasi Kerja