Jumat, 22 Agustus 2025

Kontroversi JHT

Dana JHT Baru Bisa Diambil setelah Peserta Berusia 56 Tahun, Bagaimana Pengelolaan Uangnya?

Apakah ada jaminan uang pekerja tersedia saat peserta klaim manfaat JHT saat memasuki usia 56 tahun? Ini penjelasan Menaker Ida Fauziyah.

Kanal YouTube Kemenaker RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. 

"Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO)," jelasnya.

Peserta Meninggal Dunia Sebelum 56 Tahun

Batas usia pensiun dalam aturan tersebut, yakni pada usia 56 tahun.

Ketentuan usia pensiun mencakup peserta yang berhenti bekerja, dalam hal ini juga meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meninggalkan Indonesia.

Dengan demikian, artinya ketika peserta sudah berhenti bekerja, JHT tetap baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Berhenti bekerja di sini bisa karena mengundurkan diri atau PHK.

Lantas, bagaimana jika usia peserta tidak sampai 56 tahun, atau dengan kata lain peserta terlebih dulu meninggal sebelum usia pensiun tersebut?

Ketentuan mengenai usia 56 tahun ini tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 8, peserta yang mengalami meninggal atau mengalami cacat total bisa menerima manfaaat JHT tanpa menunggu usia pensiun.

Hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Baca juga: Polemik JHT, Puan Minta Jangan Ada Pihak yang Dirugikan

Bagi pegawai yang meninggal dunia, akan diberikan kepada ahli warisnya, yakni Janda, Duda, Anak.

Apabila ketiga ahli waris peserta tidak ada, maka dana JHT diberikan sesuai urutan berikut:

1. Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;

2. Saudara kandung;

3. Mertua; dan

4. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan