Kontroversi JHT
Respons Menaker Ida setelah Dipanggil Jokowi, Sebut Pemerintah akan Revisi Aturan JHT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menanggi arahan Presiden Joko Widodo yang memintanya agar aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) disederhanakan.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dalam artikel mengulas tentang aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan direvisi.
"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK."
"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun," keterangan di petisi tersebut.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Hingga Selasa (22/2/2022) pagi, lebih dari 420 ribu orang telah teken petisi tersebut di situs Change.org.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Sri Juliati, Kompas.com/Rully R. Ramli, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kontroversi JHT