Jumat, 15 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Selain Indra Kenz, Bareskrim Polri Bidik Tiga Affiliator Lain Terkait Kasus Penipuan Binary Option

Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Bareskrim Polri. Kepolisian membidik membidik tiga affiliator lainnya selain Indra Kenz terkait kasus penipuan binary option. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.

Kini, penyidik membidik tiga affiliator lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya kini memeriksa seorang affiliator berinisial DS.

"(Yang diperiksa, red) DS, iya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).

Ia menuturkan DS diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Sebab, kata Whisnu, pihak pelapor melaporkannya bukan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

Namun demikian, Whisnu menyatakan kasus dugaan penipuan tetap diproses dengan baik dan sesuai aturan.

"Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama aja," kata Whisnu.

Baca juga: Rumah Mewah Indra Kenz di Medan Bakal Disita, Diduga Hasil Penipuan Investasi Bodong Binomo

Di sisi lain, Whisnu menyatakan dalam kasus Binomo yang ditangani pihaknya juga mengarah ke dua afiliator lainnya selain Indra Kenz.

Akan tetapi, sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Berdasarkan informasi, dua affiliator yang sedang didalami keterlibatannya berinisial PS dan EL.
Mereka diduga terkait dengan kasus Binomo.

"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya," katanya.

Rumah mewah Indra Kenz bakal disita

Whisnu pun mengungkap bila pihaknya bakal menyita rumah mewah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara.

Rumah itu menurutnya diduga berasal dari hasil kasus penipuan investasi bodong trading binary option Binomo.

Namun untuk melakukan penyitaan, Bareskrim masih perlu memerlukan izin penetapan pengadilan terlebih dahulu.

"Rumah itu harus izin dulu penetapan. Ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita. Jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan," ujar Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu memastikan pihaknya akan mengejar aset-aset milik Indra Kenz yang terkait dengan kasus Binomo.

Baca juga: Bareskrim Polri Blokir 4 Rekening Milik Indra Kenz, Isinya Disebut Ada Puluhan Miliar Rupiah

Termasuk aliran dana yang diterima oleh orang-orang terdekatnya.

"Kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena dan orang terdekatnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.

Baca juga: Polisi Pastikan Pengusutan Keterlibatan Affiliator Kasus Binomo Tak Hanya Berhenti di Indra Kenz

Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.

Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata dia.

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan