Rabu, 20 Agustus 2025

SPT Pajak

Jokowi Ingatkan Masyarakat Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022: Pajak Dukung Program Pembangunan

Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat Indonesia untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) lewat e-filing.

Editor: Miftah
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat lapor SPT Tahunan secara daring melalui e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022). 

Artinya, bagi Anda yang sudah memiliki gaji Rp 5 juta per bulan, wajib membayar dan melapor pajak setiap tahun.

Baca juga: Cara Mengisi E-Filing, Lapor SPT Online Tanpa Antre di pajak.go.id, Simak Jadwalnya

Adapun pendapatan hingga Rp 60 juta per tahun, tarif pajaknya sebesar 5 persen.

Bagi karyawan yang memiliki gaji maupun penghasilan Rp 60 juta per tahun sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh final 15 persen.

Lalu, penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.

Selanjutnya, penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen dan penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

Lapor SPT Tahunan secara Online.
Lapor SPT Tahunan secara Online. (Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri)

Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Berikut ini dokumen yang perlu dipersiapkan untuk lapor SPT Tahunan, dikutip Tribunnews.com dari Pajak.go.id:

1. Bukti pemotongan pajak

2. Daftar penghasilan

3. Daftar harta dan utang

4. Daftar tanggungan keluarga

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

6. Dokumen terkait lainnya

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan