Kamis, 21 Agustus 2025

Kopi Mengandung Bahan Kimia

BPOM Temukan Produk Kopi Ilegal Mengandung Paracetamol dan Sildenafil, Omsetnya Bisa Capai Rp7 M

BPOM menemukan kopi megandung Sildenafil dan Paracetamol yang dijual secara online, omsetnya bisa mencapai Rp7 Miliar per Bulan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Badan POM mengamankan barang bukti operasi penindakan terhadap tempat produksi pangan dan obat ilegal antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. 

Sederet temuan BKO ini ditemukan di di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.

Dampak atau efek samping

Adapun dampak terparah kandungan Paracetamol dan Sildenafil dalam pangan olahan bisa menyebabkan kematian.

Lukito menuturkan, jika tidak sesuai dosis, dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan.

"Penggunaan bahan kimia obat Paracetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan dan berat,"ucapnya 

"Menyebabkan gangguan jantung, hati dan bisa juga pada alat reproduksi dan gangguan lainnya dan paling parah bisa sebabkan kematian," tandasnya. 

Baca juga: Waspada Bahaya BPA pada Galon Air Minum, Langkah BPOM Ini Dinilai Solutif

Di sisi lain, Paracetamol juga bisa menyebabkan efek samping lainya. 

Seperti mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus bisa menimbulkan efek yang lebih fatal, seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Sedangkan sildenafil alias obat kuat viagra dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, dan kemerahan pada kulit.

Bisa juga menyebabkan reaksi lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

Sanksi hukum

Selanjutnya hasil operasi ini akan diproses secara hukum.

Pada kasus ini mengarah pada dua orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal.

Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung BKO dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 Miliar.

Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat. 

Lantaran diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.

(Tribunnews.com/Milani Resti)
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan