Senin, 1 September 2025

Kemenag Tunggu Undangan Arab Saudi Bahas MoU dan Kuota Haji Tahun ini

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi berharap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M akan dibuka untuk semua negara, termasuk Indonesia.

Fayez Nureldine / AFP
Ilustrasi - Jemaah mengelilingi Ka'bah, tempat suci umat Islam, di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Saudi, pada hari pertama hari raya al-Adha yang dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia, pada 20 Juli 2021. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi berharap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M akan dibuka untuk semua negara, termasuk Indonesia.

Menurut Zainut, Kemenag masih menunggu informasi resmi dari Arab Saudi terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Zainut berharap Pemerintah Arab Saudi segera mengundang Indonesia untuk membahas nota kesepahaman haji dan kuota.

"Kemenag berharap Saudi segera mengundang negara-negara pengirim jemaah untuk melakukan proses penanda tanganan MoU. Dalam MoU tersebut biasanya diatur juga tentang kuota haji," ucap Zainut kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Haji Kemungkinan Dibuka Tahun Ini, KJRI Tunggu Pengumuman Resmi

Kemenag, kata Zainut, akan melakukan langkah-langkah strategis dalam penyiapan penyelenggaraan ibadah haji setelah adanya kepastian dari Pemerintah Arab Saudi.

"Kepastian kuota ini akan menjadi bekal bagi Kemenag untuk memfinalisasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik layanan di dalam negeri maupun di Arab Saudi," tutur Zainut.

Seperti diketahui, media Inggris The Guardian mengungkapkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bakal merilis revisi kuota jemaah haji 2022 ke masing-masing negara yang selama ini mengirimkan warganya.

Baca juga: Arab Saudi Hapus Aturan Karantina hingga Tes PCR, Kemenag akan Sesuaikan Aturan Haji dan Umrah

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi pada hari 6 Februari 2022 telah mencabut sejumlah kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Di antara kebijakan itu adalah menghapus karantina dan keharusan melakukan Swab PCR.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan