Senin, 29 September 2025

Label Halal Indonesia Berlaku sejak 1 Maret 2022, MUI: Harusnya Pertimbangkan Aspirasi Banyak Pihak

Ketua MUI menilai seharusnya penggunaan label halal yang baru mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama pelaku usaha dan bidang halal.

Kementerian Agama RI
Label Halal Indonesia berlaku sejak 1 Maret 2022. Ketua MUI menilai seharusnya penggunaan label halal yang baru mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama pelaku usaha dan bidang halal. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub, memberikan masukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI terkait logo halal Indonesia yang baru.

Diketahui, beberapa hari ini logo halal dari Kementerian Agama menuai polemik.

Kiai Aiyub bercerita, ketika Menteri Agama saat itu dipegang oleh Jenderal Fachrul Razi, MUI dan Kementerian Agama telah mencapai kesepakatan final sejak tahun 2019 terkait logo halal.

Logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati, jika dibandingkan aspek pembahasan sistem jaminan produk halal lainnya.

Baca juga: Kemenag Sebut Logo Halal Baru Tidak Jawa Sentris, Pengusaha Kuliner Nilai Bikin Bingung

Label halal terbitan MUI (kiri) dan Kementerian Agama RI
Label halal terbitan MUI (kiri) dan Kementerian Agama RI (Triibun Timur)

Sejak 2019, logo halal yang disepakati oleh MUI dan Kementerian Agama bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini.

Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi "Kementerian Agama Republik Indonesia".

Sedangkan, tulisan Arab melingkar "Majelis Ulama Indonesia" tetap sama.

Adapun logo halalnya jelas dengan tulisan Arab, yang membentuk seperti gunungan wayang kulit, dan di bawah tulisan halal Arab itu ada tulisan "Halal Indonesia".

Menurut Kiai Aiyub, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak, karena tulisan halalnya jelas.

Selain itu, logo versi 2019 menunjukkan kedudukan yang jelas bagi Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal, serta MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal.

“Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia."

"Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal, ” ujar Kiai Aiyub, Senin (14/03/2022) kepada MUIDigital.

Kiai Aiyub pun terkejut dengan kemunculan logo baru ini, karena tiba-tiba ada logo yang sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya.

Dia menuturkan, MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH.

Namun, Ia mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba jadi, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan