Selasa, 30 September 2025

Label Halal Indonesia Berlaku sejak 1 Maret 2022, MUI: Harusnya Pertimbangkan Aspirasi Banyak Pihak

Ketua MUI menilai seharusnya penggunaan label halal yang baru mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama pelaku usaha dan bidang halal.

Kementerian Agama RI
Label Halal Indonesia berlaku sejak 1 Maret 2022. Ketua MUI menilai seharusnya penggunaan label halal yang baru mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama pelaku usaha dan bidang halal. 

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tandasnya.

Baca juga: LPPOM MUI Minta Pemerintah Buat Tahapan Perubahan Logo Halal

Filosofi Label Halal Indonesia

Label halal
Label halal (Kementerian Agama RI)

Label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan, menurut keterangan Aqil Irham, dikutip dari laman Kemenag.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan "Halal Indonesia".

"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya.

1. Bentuk Gunungan

Bentuk Gunungan menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

2. Motif Surjan

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa, yang mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya bagian leher baju surjan, ada kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang semuanya  menggambarkan rukun iman.

Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," kata Aqil Irham.

3. Warna Ungu dan Hijau Toska

Aqil Irham menambahkan, label halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

"Ungu adalah warna utama label halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi."

"Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Logo Halal

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved