Senin, 18 Agustus 2025

Komnas Perempuan Keluarkan Pernyataan Sikap Terhadap Uji Materil Permendikbud PPKS

Terkait hal ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpendapat jika uji materi ini patut ditolak keseluruhan.

Tribunnews.com
Ilustrasi palu sidang 

Ketiga, frasa “tanpa persetujuan korban” atau “tidak disetujui oleh korban” mempunyai beberapa penegasan. Pertama, membedakan antara kekerasan dengan aktivitas seksual lainnya yang ditindaklanjuti oleh Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Baca juga: Menteri PPPA Dukung Mendikbud Bentuk Satgas PPKS di Kampus

Kedua, mengenali siapa pelaku dan siapa korban, sehingga kemudian dapat ditentukan pemberian layanan pemulihan dan sanksi dari aktivitas seksual yang dimaksud.

Ketiga, mendidik civitas akademika, khususnya peserta didik perempuan, untuk menolak permintaan seksual berkaitan dengan relasi kuasa yang ada di lingkungan Pendidikan.

Keempat, mendidik civitas akademika bahwa terdapat aktivitas-aktivitas dalam relasi kuasa yang tidak disukai, tidak diinginkan, menyerang atau tidak disetujui seseorang.

Sehingga terbangun relasi dengan budaya penghormatan terhadap tubuh dan seksualitas setiap orang.

Kelima, sejalan dengan prinsip dan norma HAM internasional sebagaimana dimandatkan PBB. Yaitu menekankan “persetujuan korban” sebagai inti dari kekerasan seksual berbasis gender.

Selain itu, frasa ' persetujuan korban' ditafsirkan Pemohon sebagai pintu membuka terjadinya perzinahan di lingkungan perguruan tinggi.

"Komnas Perempuan dalam hal ini berpendapat bahwa tafsir ini menunjukkan ketidakpahaman pada persoalan kekerasan seksual juga keliru karena ditafsirkan terbalik (a contrario)," pungkas Alimatul.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan