Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Dakwaan Kasus Pengeroyokan pada M Kece, Mengaku Tak Takut Dihukum
Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdananya atas kasus pengeroyokan pada terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kece.
TRIBUNNEWS.COM - Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdananya atas kasus pengeroyokan pada terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kece, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Sebelum dakwaan terhadap Napoleon dibacakan, ia sempat mengatakan bahwa dirinya tidak takut dihukum.
Bahkan Napoleon juga mengaku tidak menyesal dengan apa yang telah ia perbuat.
“Saya sebagai prajurit Bhayangkara, tidak pernah takut dihukum. Saya sekarang sudah menjalani hukum, dan tidak pernah takut, apalagi menyesal dengan ini,” kata Napoleon dilansir Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Disebut Perintahkan Polisi di Rutan untuk Ganti Gembok Kamar Tahanan M Kece
Tak hanya itu, Napoleon juga meminta agar surat perjanjian damainya dengan Kece bisa dihadirkan dalam persidangan.
Pasalnya Napoleon menilai surat perjanjian damai harus dihadirkan demi mendapatkan keadilan.
“Mohon demi keadilan tiga lembar kertas ini, yang nyata itu, mohon dihadirkan dalam berkas perkara. Supaya perjalanan kita nyaman, Yang Mulia, dan keadilan bisa didapat,” ungkap Napoleon.
Perlu diketahui, Kuasa Hukum Napoleon, Eggi Sudjana sempat memprotes persidangan pada Kamis pekan lalu.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Melakukan Penganiayaan dan Melumuri Tinja ke Wajah M Kece
Hal itu dikarenakan adanya surat perjanjian damai antara Napoleon dan Kace.
Menurut Eggi, dengan adanya surat perjanjian damai tersebut, maka perkara pengeroyokan ini tidak perlu diproses dalam persidangan.
Namun nyatanya majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
Diketahui sebelumnya, Napoleon diduga melakukan pengeroyokan terhadap Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 25 Agustus 2021.
Napoleon bahkan disebut melumuri Kece dengan kotoran manusia.
Baca juga: Sempat Ditunda, Hari Ini Jaksa Bacakan Dakwaan Napoleon Bonaparte di Kasus Dugaan Kekerasan M Kece
Disebut Melumuri Wajah M. Kece dengan Tinja, Napoleon Bonaparte : Tak Ada Saya Niat Bunuh Kece
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Irjen pol Napoleon Bonaparte langsung mengutarakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan kekerasan terhadap Youtuber M. Kece.
Keberatan itu mengenai dasar dakwaan yang dijatuhkan kepada Napoleon yakni, pasal 170 KUHP yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Jenderal polisi bintang dua itu kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait alasannya menggunakan pasal tersebut dalam mendakwa dirinya.
"Apa dasar JPU mendakwa saya dengan pasal 170 KUHP, karena kita tahu pasal 170 itu pengeroyokan bersama-sama, dengan tenaga bersama gebukin Muhammad Kace," ucap Napoleon dalam ruang sidang.
Baca juga: Napoleon Bonaparte: Sebagai Prajurit Bhayangkara Saya Tak Takut Dihukum
Tak hanya itu, dalam dakwaan jaksa juga menyebutkan kalau Napoleon sempat meminta kepada M. Kece untuk menutup mata dan mulutnya sebelum akhirnya dilumuri tinja atau kotoran manusia.
Napoleon mengungkapkan bahwa, perbuatan itu merupakan tindakan terukur yang secara pasti tidak didasari niat untuk membunuh dan meracuni M. Kece.
"Tadi saudra (JPU) membacakan, saya melumuri kotoran saya ke wajahnya Kece dengan terlebih dahulu mengatakan: 'tutup mata tutup mulut'. Itu yang disebut dengan tindakan terukur. Karena saya tidak berniat untuk membunuh atau meracuni," tegas Napoleon.
Tak cukup di situ, mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga menyampaikan keberatan dengan pasal kedua yang dijatuhkan jaksa.
Baca juga: Kuasa Hukum Napoleon Minta Perkara Kekerasan Terhadap M Kece Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Adapun pasal yang dimaksud yakni Pasal 351 ayat (1) yang mengatur tentang ancaman yang dilakukan atas perbuatan tindakan penganiayaan berat.
Padahal kata dia, berdasarkan hasil Visum et Repertum dari M. Kece, tidak ditunjukkan hasil yang disebabkan dari penganiyaan berat.
"Di dalam hasil visum et repertum yang saudara bacakan dalam surat dakwaan, jelas-jelas ahli digital forensik mengatakan tidak mengakibatkan luka berat," jelas Napoleon.
Terkait hal tersebut, Napoleon malah menyarankan agar jaksa mendakwanya dengan Pasal lain yakni pasal 352 KUHP yang mengatur ancaman penganiayaan ringan.
Sebab, dirinya berpandangan kalau penggunaan Pasal 351 ayat (1) dalam dakwaan tersebut, merupakan ancaman pasal yang berlebihan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Tatang Guritno)