SPT Pajak
Cara Atasi Lupa EFIN saat akan Lapor SPT Pajak Secara Online, Simak Panduan Berikut Ini!
Para wajib pajak yang akan mengisi SPT pajak tetapi lupa EFIN tak perlu khawatir, coba ikuti cara berikut untuk mengatasi masalah jika Anda luoa EFIN.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Inza Maliana
Jika Lupa EFIN, Ikuti Cara Berikut Ini:
Ketika Anda lupa EFIN milik Anda, maka Anda tidak perlu panik.
- Coba bongkar berkas - berkas perpajakan yang Anda miliki, mungkin EFIN terselip di dalamnya.
- Cek Inbox email kamu, dengan cara search "EFIN"
- Telefon ke kring pajak di nomor telepon 1500200, dan siapkan nomer NPWP Anda serta konfirmasi data dirimu.
- Datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan data EFIN atau meminta cetak ulang EFIN.
Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta berkas aslinya ketika mengunjungi Kantor Pajak terdekat.
Namun selama pandemu, wajib pajak juga bisa menghubungi KPP atau KP2KP secara daring melalui saluran layanan daring yang disediakan, yaitu melalui telepon, SMS, whatsapp, email, dan lainnya.
Cara Isi E-Filing
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
4. Pilih Buat SPT;
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;
6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;