Aplikasi Trading Ilegal
Ini Isi Permohonan Maaf Indra Kenz kepada Masyarakat: Saya Tidak Pernah Berniat Rugikan Orang Lain
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf pada masyarakat.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Dan tentunya ke depannya saya berharap, yang terakhir semua masyarakat Indonesia bisa belajar dari kejadian kali ini untuk memilih investasi, baik yang ilegal maupun yang legal karena semua investasi memiliki risiko.
Dan yang terakhir, sebagai seorang pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada dan sekali lagi atas waktu dan kesempatannya.
Bareskrim: Ada tersangka baru
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membocorkan bakal adanya tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan bahwa pihaknya masih enggan untuk membeberkan identitas tersangka baru tersebut.
"Ada (tersangka baru), tapi jangan diekspos dulu. Nanti mungkin dan perannya apa, kita tidak berhenti di sini," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Karena itu, kata Whisnu, pihaknya memastikan akan memburu pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus Binomo tersebht.
"Saya akan kejar siapa yang akan bantu, siapa yang meng koordinir, dimana asetnya, kita akan kumpulkan aset, kita akan lakukan penangkapan tersangka tersebut dan barang bukti kita sita semua," jelas dia.
Baca juga: DAFTAR Aset Indra Kenz yang Disita Polisi, Ada Mobil Tesla, hingga Total Rp55 Miliar
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan pihaknya telah menerima aduan laporan dari layanan aduan yang telah disiapkan.
Total, setidak ada 500 laporan berkaitan dengan kasus investasi ilegal ini.
"Sudah ada 500 laporan lewat hotline di kita. Kemudian ada 30 yang kita terima lagi," pungkasnya.
Disembunyikan dalam bentuk kripto
Bareskrim Polri menyita aset ratusan juta rupiah milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz yang diduga disembunyikan dalam bentuk kripto.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa aset tersebut disembunyikan Indra Kenz melalui platform Indodax.
Saldonya kini ada sekitar Rp 200 juta.