Senin, 1 September 2025

Aplikasi Trading Ilegal

DAFTAR Aset Indra Kenz yang Disita Polisi, Ada Mobil Tesla, hingga Total Rp55 Miliar

Sejumlah aset milik Crazy Rich Medan, Indra Kenz telah disita polisi, aset-aset tersebut pun diketahui bernilai fantastis.

Editor: bunga pradipta p
Instagram @indrakenz
Pihak kepolisian ungkap total kerugian dari 14 korban kasus Binomo Indra Kenz capai lebih dari Rp 25 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah aset milik Crazy Rich Medan, Indra Kenz telah disita polisi, aset-aset tersebut pun diketahui bernilai fantastis.

Seperti diketahui Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online, Binomo.

Pria yang juga dikenal sebagai YouTuber ini dikenal seringkali memamerkan kekayaan.

Sebelumnya Indra Kenz juga telah menjalani hukuman selama 20 hari, sejak 25 Februari 2022, di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dan kini telah diperpanjang menjadi 40 hari.

Dalam perkara ini Indra disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus hukum yang kini tengah menjeratnya. Khususnya bagi masyarakat yang mengenal dunia trading.
Tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus hukum yang kini tengah menjeratnya. Khususnya bagi masyarakat yang mengenal dunia trading. (Ist)

Diketahui aset-aset yang kini telah disita polisi banyak berupa rumah, juga kendaraan.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan hingga kini aset milik Indra Kenz yang telah disita polisi bernilai puluhan miliar.

Baca juga: Terendus PPATK, Indra Kenz Ternyata Sembunyikan Aset Rp58 Miliar Bentuk Kripto di Luar Negeri

“Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp 55 miliar,” sebut  dalam konferensi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022), dilansir oleh Kompas.com.

Chandra menuturkan, aset yang disita itu adalah:

- Mobil Tesla

- Mobil Ferarri

- 6 unit rumah dan bangunan di wilayah Sumatera Utara dan Tangerang

- Uang Rp 1.245.371.103 miliar

Ia pun mengungkapkan telah memeriksa 64 saksi atas perkara ini termasuk 40 korban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan