TPHD Bakal Dihapus, Komisi VIII DPR: Seluruh Petugas Haji Akan Ditentukan oleh Pemerintah Pusat
Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menghapus Tim Petugas Haji Daerah (TPHD), dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menghapus Tim Petugas Haji Daerah (TPHD), dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi VIII DPR RI F-PDIP Selly Andriany Gantina, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Untuk diketahui, TPHD ini bertugas membantu dan membimbing jemaah haji dari daerah masing-masing selama pelaksanaan ibadah haji.
"Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan, seperti itu," ungkapknya.
Dengan begitu, Selly menjelaskan bahwa seluruh petugas haji akan ditentuk oleh pemerintah pusat.
Menurut Selly, bisa saja nanti dibentuk Badiklat (Badan Pendidikan dan Pelatihan), yang akan mengurus seluruh petugas haji.
"Kita semua akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu akan disepakati adalah di pusat semua, supaya nanti akan terkoordinir dengan lebih baik dan ada satu badan mungkin badan diklat yang akan melakukan itu semua," pungkasnya.
Sebelumnya, keberadaan TPHD disorot Komisi VIII DPR dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengungkapkan, petugas haji daerah yang menggunakan kuota haji reguler ini justru banyak tak kerja.
Selain itu, banyak juga kuota petugas haji daerah yang diperjualbelikan.
"Ya ada indikasi seperti itu. Indikasi diperjualbelikan ada. Tapi yang saya ketahui itu, dan temuan dari masyarakat, dan juga aspirasi dari masyarakat yang kemarin lho, sampai wakil badan, petugas tidak kerja, mereka numpang haji,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8/2025).
Dikutip dari website Kementerian Agama, TPHD sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur, artinya pemerintah provinsi memiliki hak penuh untuk menentukan siapa yang akan menjadi TPHD dari daerahnya.
Biaya keberangkatan TPHD ditanggung oleh APBD, bukan oleh jemaah atau pemerintah pusat.
Kuota TPHD dibagi berdasarkan fungsi, yaitu:
- Pelayanan umum
- Bimbingan ibadah
- Pelayanan kesehatan
Tugas Utama TPHD:
- Membantu petugas kloter dalam membina, melayani, dan melindungi jemaah haji dari daerahnya.
- Menjadi penghubung antara jemaah dan petugas haji lainnya.
- Menyesuaikan pendekatan dengan kultur dan kebiasaan jemaah dari daerah masing-masing.
- Kemenag juga menegaskan bahwa TPHD harus diseleksi secara profesional agar benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik, bukan sekadar ikut berhaji tanpa kontribusi nyata.
Komisi VIII DPR
Tim Petugas Haji Daerah (TPHD)
Selly Andriany Gantina
RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Petugas Haji
Petugas Haji di Wilayah Minoritas Muslim Disepakati Tak Harus Beragama Islam |
![]() |
---|
Komisi VIII DPR Rencanakan Kebut Rapat Pembahasan RUU Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Komisi VIII DPR dan Pemerintah Setuju Pendirian Kementerian Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Komisi VIII DPR Bahas Transformasi BPH Jadi Kementerian dan Dorong Regulasi Baru Tata Kelola Haji |
![]() |
---|
Atalia Tak Berkantor di Senayan Saat Bareskrim Polri Umumkan Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.