Presidential Threshold
MK Tolak Permohonan Gugatan Partai Ummat Terkait Presidential Threshold 20% pada Pemilu
(MK) memutuskan tidak dapat menerima alias menolak gugatan permohonan yang dilayangkan Partai Ummat terkait pengujian Pasal 222 UU No 7 tahun 2017
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
Sementara mengenai pengusungan, kata Raziv, seharusnya sudah diatur limitatif dalam pasal 6 ayat 2 sehingga keberadaan pasal 222 UU Pemilu ini bukan merupakan open legal policy melainkan closed legal policy.
"Sehingga seharusnya pasal 222 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Raziv juga membacakan petitum permohonan berdasarkan 10 poin argumentasi yang telah disampaikannya dalam pokok permohonan.
Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara republik Indonesia, atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya, ex aequo et bono," kata Raziv.