Sabtu, 16 Agustus 2025

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

Alasan IDI Mangkir dari Panggilan DPR untuk Bahas Status Terawan hingga Pernyataan Kecewa DPR RI

Alasan IDI tak memenuhi panggilan untuk hadir dalam rapat dengar bersama Komisi IX DPR RI hingga pernyataan kecewa dari Wakil Komisi IX DPR RI

dpr.go.id/ Foto : Jaka/mr
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh - Alasan IDI tak memenuhi panggilan untuk hadir dalam rapat dengar bersama Komisi IX DPR RI hingga pernyataan kecewa dari Wakil Komisi IX DPR RI 

Ini dilakukan, kata Nihayatul, agar IDI tidak salah mengambil langkah dan menentukan sikap.

"Kita tidak ingin IDI ini salah melangkah terutama soal pemecatan Pak Terawan," lanjut Nihayatul.

Wakil Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh Tanggapi Soal Terawan
Wakil Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh Tanggapi Soal Terawan, dikutip dari Kompas Tv, Selasa (29/3/2022)

Ketua IDI Jadi Sorotan

Polemik pemecatan Terawan juga menyeret nama Ketua IDI dr Muhammad Adib Khumaidi SpOT.

Pasalnya Muhammad Adib baru saja diangkat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI saat polemik pemecatan Terawan masih menuai protes.

Adib diketahui ditetapkan sebagai Ketua Umum IDI periode 2022-2025 menggantikan dr Daeng Muhammad Faqih.

Diwartakan Tribun-Timur.com, Selasa (29/3/2022) Adib ditetapkan sebagai Ketua Umum IDI dalam Muktamar IDI XIII di Banda Aceh, pada Jumat (25/3/2022).

Yang mana lokasi tersebut sama dengan keputusan pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.

Pengangkatan Adib dilakukan setelah sebelumnya terpilih menjadi Presiden Elect pada Muktamar IDI di Samarinda pada 2018 lalu.

Baca juga: Andi Arief Diminta Kooperatif Terkait Penyidikan Kasus Bupati PPU

DPR Selidiki Oknum yang Bikin Gaduh

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pemecatan kepada Terawan dari keanggotaannya di IDI, dinilai tidak sah.

Penilaiannya ini disampaikan Dasco setelah pihaknya mempelajari kasus pemecatan Terawan.

"Ini sangat berbahaya bagi dunia kedokteran tetapi saya sudah pelajari dengan seksama soal pemecatan ini."

"Setelah saya pelajari dapat saya nyatakan bahwa pemecatan ini tidak sah," kata Dasco, Senin (28/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Dasco, keputusan majelis tidak sah karena sudah demisioner. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan