Selasa, 23 September 2025

MK: Batas Usia Pensiun TNI Merupakan Open Legal Policy Pembentuk Undang-Undang

Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan terkait batas usia pensiun anggota TNI untuk seluruhnya dalam putusan nomor 62/PUU-XIX/2021.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan terkait batas usia pensiun anggota TNI untuk seluruhnya dalam putusan nomor 62/PUU-XIX/2021. 

Kedua, Pemohon I yakni Pensiunan TNI Letkol CPM (K) Euis Kurniasih dan Pemohon VI yakni Pensiunan TNI Pelda (Kav) (Purn) Musono memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Mahkamah juga berkesimpulan bahwa Pemohon II yakni Karyawan Swasta Jerry Indrawan, Pemohon III yakni Wiraswasta Hardiansyah, Pemohon IV yakni Wiraswasta A Ismail Irwan Marzuki, dan Pemohon V yakni Mahasiswa Bayu Widianto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Keempat, Mahkamah berkesimpulan pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan. Mengadili. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan