MK: Batas Usia Pensiun TNI Merupakan Open Legal Policy Pembentuk Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan terkait batas usia pensiun anggota TNI untuk seluruhnya dalam putusan nomor 62/PUU-XIX/2021.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Kedua, Pemohon I yakni Pensiunan TNI Letkol CPM (K) Euis Kurniasih dan Pemohon VI yakni Pensiunan TNI Pelda (Kav) (Purn) Musono memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Mahkamah juga berkesimpulan bahwa Pemohon II yakni Karyawan Swasta Jerry Indrawan, Pemohon III yakni Wiraswasta Hardiansyah, Pemohon IV yakni Wiraswasta A Ismail Irwan Marzuki, dan Pemohon V yakni Mahasiswa Bayu Widianto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Keempat, Mahkamah berkesimpulan pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan. Mengadili. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.