Minggu, 24 Agustus 2025

Begini Reaksi Anggota DPR Soal Keturunan PKI Boleh Daftar Prajurit TNI, dan Dihapusnya Tes Renang

Menurut Bobby, nantinya akan ada sejumlah tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon prajurit TNI tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas TV
Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi 

Namun Andika tampak kurang puas setelah mendengar penjelasan lebih lanjut tentang kaitannya antara TAP MPRS XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI dengan poin tes mental ideologi yang melarang keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI tersebut untuk masuk TNI.

Ketidakpuasan itu di antaranya tampak karena penjelasan mengenai isi TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI tersebut tidak sesuai dengan sebagaimana seharusnya.

Andika mengatakan TAP tersebut menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang dan ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme sebagai ajaran terlarang.

"Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" tanya Andika.

Andika pun kembali menegaskan kepada jajarannya untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap larangan yang dibuat TNI, kata Andika, harus dipastikan memiliki dasar hukum.

"Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum," kata Andika.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan