Senin, 8 September 2025

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

BHP2A IDI: Pemberhentian Terawan dari Keanggotaan IDI Merupakan Polemik Panjang Sejak Tahun 2013

Pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan polemik panjang sejak 2013 silam. Rekomendasi pemberhentian itu adalah usul dari MKEK.

kolase tribunnews
Dr Terawan Agus Putranto, eks Menteri Kesehatan yang kini dipecat dari IDI 

Forum tersebut memutuskan mencabut keanggotaan Terawan secara permanen usai mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) PB IDI.

Melalui surat kepada Ketua Umum PB IDI, MKEK menyebut sejumlah pelanggaran yang dilakukan Terawan.

Salah satunya mempromosikan Vaksin Nusantara ke masyarakat luas meskipun penelitian vaksin itu belum selesai.

Keputusan IDI memberhentikan Terawan mendapat kritik keras dari sejumlah pihak, terutama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pemberhentian terhadap Terawan tidak sah.

Protes keras juga dilontarkan mantan staf khusus Terawan, Jajang Edi Prayitno.

Jajang menyebut keputusan IDI memberhentikan Terawan sangat berlebihan hingga keterlaluan.

Ia menyebut sesuai marwah IDI, organisasi profesi tersebut semestinya melindungi Terawan.

"Kalau pemberhentian beliau kalau saya bilang ini sangat berlebihan. Ini pasiennya sendiri enggak nuntut, malah pengurusnya yang memberhentikan beliau ini kan kebablasan," kata Jajang.

Terawan pun telah buka suara soal pemberhentian dirinya.

Seperti disampaikan oleh mantan tenaga ahli Terawan di Kementerian Kesehatan, Andi menyebut hingga saat ini dokter militer itu masih menganggap dirinya merupakan bagian dari IDI.

"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI). Teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," kata Andi menirukan apa yang diucapkan Terawan.

Di sisi lain, Direktur Utama RSPAD Gatot Subroto Letjen A Albertus Budi Sulistya memastikan Terawan masih berpraktik sebagai dokter di rumah sakitnya.

Ia menyebut pemecatan keanggotaan Terawan masih berupa usulan.

"Beliau masih berpraktik di RSPAD Gatot Soebroto. Jadi itu bukan pemecatan. Itu kan saran dari Ketua MKEK kepada PB IDI, yang terjadi kan itu," kata Budi.(tribun network/rin/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan