Penjara di Rumah Bupati Langkat
Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Tersangka TPPO dan Penganiayaan
Penetapan tersangka eks bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut adalah langkah yang baik dalam konteks penegakan hukum.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Theresia Felisiani
kolase tribunnews
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya.
"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."
Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.
Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.
Rekomendasi untuk Anda