OTT KPK di Langkat
Jaksa Ungkap Kata Sandi 'Perwakilan Istana' dalam Kasus Suap Bupati Langkat Terbit Rencana
Jaksa menyebut ada kata sandi 'Perwakilan Istana' dalam perkara dugaan suap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/4/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp572 juta kepada Marcos untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar dan mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.
Atas perbuatannya, Muara diancam pidana dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.