Rabu, 27 Agustus 2025

Ketentuan Pengembalian Tiket Kereta Api jika Tak Penuhi Syarat Bepergian

Pihak KAI memberlakukan aturan pengembalian biaya tiket pada pelanggan KA Jarak jauh yang tidak membawa tidak membawa surat negatif covid-19.

Editor: Nuryanti
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah calon penumpang kereta api jarak jauh saat menunggu keberangkatan di stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). Pihak KAI memberlakukan aturan pengembalian biaya tiket pada pelanggan KA Jarak jauh yang tidak membawa tidak membawa surat negatif covid-19. 

Selain itu, KAI juga masih menyediakan 36 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000.

Sejumlah stasiun tersebut yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Madiun, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Mojokerto, Wonokromo, Wlingi, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, dan Tanjungkarang.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan