Minggu, 10 Agustus 2025

Lebaran 2022

Besaran THR Lebaran 2022, Ada Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Bayar

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan secara kontan kepada pekerja.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan secara kontan kepada pekerja. 

Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online.

Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.

Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan megeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.

"Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang," kata Haiyani.

Baca juga: Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Jelaskan Status Pekerja yang Wajib Dapat THR

Baca juga: Kemnaker Bentuk Posko untuk Pantau Kepatuhan Pembayaran THR

Ia menambahkan, adanya Posko THR virtual diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan.

Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.

Hasil pengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Lebaran 2022

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan