Kamis, 14 Agustus 2025

Apa Itu UU TPKS? Berikut 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

pixabay.com
Ilustrasi - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Apa itu UU TPKS? 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

Lantas, apa itu UU TPKS?

Dikutip dari dokumen yang didapatkan Tribunnews.com, dalam Pasal 1 menjelaskan pengertian tindak pidana kekerasan seksual, yaitu:

"Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini."

Baca juga: Poin Penting UU TPKS dan Jerat Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Baca juga: RUU TPKS Resmi Jadi Undang-Undang, Korporasi Bisa Dijerat Pidana, Denda Paling Banyak Rp 15 Miliar 

Kemudian dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, ada sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, terdiri dari:

a. Pelecehan seksual nonfisik;

b. Pelecehan seksual fisik;

c. Pemaksaan kontrasepsi;

d. Pemaksaan sterilisasi;

e. Pemaksaan perkawinan;

f. Penyiksaan seksual;

g. Eksploitasi seksual;

h. Perbudakan seksual; dan

i. Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain itu, dalam Pasal 4 ayat (2) juga menyebut 10 perbuatan lainnya yang termasuk tindak pidana kekerasan seksual:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan