Sabtu, 16 Agustus 2025

Apa Itu UU TPKS? Berikut 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

pixabay.com
Ilustrasi - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Apa itu UU TPKS? 

a. Perkosaan;

b. Perbuatan cabul;

c. Persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;

d. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

e. Pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

f. Pemaksaan pelacuran;

g. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

h. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

i. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

j. Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan Jerat Pidana bagi Korporasi yang melakukan TPKS

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, UU TPKS juga mengatur tentang jerat pidana bagi korporasi yang melakukan TPKS.

Definisi korporasi yang dimaksud tercantum dalam Pasal 1 tentang ketentuan umum UU TPKS, yang dimaksud korporasi dalam beleid itu adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU TPKS disebutkan:

"Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 5 lima miliar rupiah dan paling banyak Rp 15 miliar."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan