Apa Itu UU TPKS? Berikut 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
a. Perkosaan;
b. Perbuatan cabul;
c. Persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
d. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
e. Pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
f. Pemaksaan pelacuran;
g. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
h. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
j. Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan Jerat Pidana bagi Korporasi yang melakukan TPKS
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, UU TPKS juga mengatur tentang jerat pidana bagi korporasi yang melakukan TPKS.
Definisi korporasi yang dimaksud tercantum dalam Pasal 1 tentang ketentuan umum UU TPKS, yang dimaksud korporasi dalam beleid itu adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU TPKS disebutkan:
"Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 5 lima miliar rupiah dan paling banyak Rp 15 miliar."