Senin, 29 September 2025

9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS: Pelecehan hingga Pemaksaan Perkawinan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

UPI.com
Ilustrasi - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

Dikutip dari dokumen yang didapatkan Tribunnews, dalam Pasal 1 menjelaskan pengertian tindak pidana kekerasan seksual, yaitu:

Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Baca juga: Disambut Tepuk Tangan, DPR RI Sahkan RUU TPKS Menjadi Undang-undang

Kemudian dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, tindak pidana kekerasan seksual terdiri dari:

a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Baca juga: RUU TPKS Disahkan Jadi UU, Legislator Golkar: Buah Perjuangan Perempuan di Seluruh Indonesia

Selain itu, dalam Pasal 4 ayat (2) juga menyebut 10 perbuatan lainnya yang termasuk tindak pidana kekerasan seksual:

a. perkosaan;
b. perbuatan cabul;
c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

f. pemaksaan pelacuran;
g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS, Puan: Ini Momen yang Bersejarah bagi Bangsa

Pengesahan RUU TPKS Dihadiri Organisasi Perempuan

Sementara itu beberapa organisasi perempuan hadir menyaksikan pengesahan UU TPKS, Selasa (12/4/2022).

Antara lain Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Peruati, Puan Seni Indonesia, GMNI, LRC-KJHAM, WCC Mawar Balqis, dan Yayasan Kesehatan Perempuan.

Dikutip dari dpr.go.id, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Puan untuk meminta persetujuan seluruh anggota dewan.

Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani (dok. DPR RI)

Baca juga: RUU TPKS Segera Disahkan, Ketua DPR: Hadiah Menyambut Peringatan Hari Kartini

Kemudian yang diikuti oleh jawaban setuju dari semua yang hadir. 

Sesaat setelah palu sidang diketuk oleh Puan sebagai penanda RUU TPKS telah disetujui,

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan