Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Ada Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen
Jokowi telah meneken PP pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri,pensiunan, hingga pejabat negara. Ada tambahan tukin 50 persen.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi telah meneken PP pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri,pensiunan, hingga pejabat negara. Ada tambahan tukin 50 persen.