Senin, 10 November 2025

Kasus Korupsi PDNS Kominfo: Eks Dirjen Aptika Didakwa Rugikan Negara Rp140,8 Miliar

Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani didakwa korupsi PDNS senilai Rp140,8 miliar, kasus bermula dari serangan ransomware 2024

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
PROYEK DATA NASIONAL - Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kominfo) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 
Ringkasan Berita:
  • Lima terdakwa, termasuk eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan, didakwa merugikan negara Rp140,8 miliar dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo. 
  • Kasus ini terungkap setelah serangan ransomware pada 2024 yang melumpuhkan ratusan server instansi pemerintah. 
  • Jaksa menyebut korupsi berakar sejak 2019, saat proyek diduga diatur untuk menguntungkan pihak swasta tertentu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11/2025).

Dalam perkara ini, negara diduga merugi hingga Rp140,8 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dan pengaturan proyek pengadaan data nasional yang dikerjakan pada periode 2020–2022.

Lima terdakwa dihadirkan, yakni eks Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan, Bambang Dwi Anggono (mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah), Nova Zanda (PPK proyek), serta dua pihak swasta Alfi Asman dari PT Aplikanusa Lintasarta dan Pinie Panggar Agustie dari PT Docotel Teknologi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, para terdakwa diduga memperkaya diri dan korporasi tertentu melalui pengaturan proyek PDNS yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp140,86 miliar.

Baca juga: Eks Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejari Jakpus Soal SE PDNS

“Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2020–2022 di lingkungan Kementerian Kominfo, dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” ujar JPU di persidangan.

Kasus ini berawal dari serangan ransomware yang melumpuhkan PDNS pada Juni 2024, membuat 210 server instansi pemerintah tak beroperasi.

Dari penyidikan, terungkap dugaan bahwa praktek korupsi sudah berlangsung sejak proyek PDNS dibentuk pada 2019, di mana pejabat Kominfo disebut sengaja membuat ketergantungan sistem terhadap pihak swasta tertentu.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menegaskan pengaturan proyek itu berujung pada lemahnya kontrol pemerintah terhadap data nasional.

“Ironisnya, proyek yang seharusnya memperkuat kedaulatan data justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan korporasi,” ujarnya.

Para terdakwa dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari masing-masing terdakwa.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved