Tarif Baru Layanan Keimigrasian Diberlakukan Pemerintah, VoA dan VITAS Tak Berubah
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di laman imigrasi.go.id pada Minggu (17/4/2022).
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Wahyu Aji
"ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari," kata Widodo.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Berikan Tips untuk Jamaah Umrah dan Haji Buat Paspor Lebih Praktis, Mudah dan Cepat
Singkatnya, lanjut dia, meskipun PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan pada Sabtu (16/4/2022) hanyalah layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari.
Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka mengingat pandemi Covid 19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas.